Modus Bersilaturahmi, Diki Gadaikan Motor Tetangganya

Hukrim191 Dilihat
Poto: Diki dan barang bukti berupa sepeda motor mio diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi

KBR, Empat Lawang – Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M., berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023, di rumah korban Heri, pada pukul 22.00 WIB.

Korban Misriadi melaporkan kejadian ini ke Kapolsek Tebing Tinggi dengan dasar laporan polisi LP/B/29/VIII/2023/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 22 Agustus 2023.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ternyata Penemuan Mayat Perempuan di Kebun Karet Adalah Korban Pembunuhan

Adapun pelaku yakni Diki Wan Saputra (39) warga Kampung Pensiun Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan korban adalah Misriadi (40) yang tak lain satu kampung dengan pelaku.

” Menurut keterangan yang diberikan, korban berkenalan dengan pelaku, Diki Wan Saputra, yang mengaku meminjam sepeda motor milik korban. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan mengaku telah menggadaikannya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000″, kata AKP Fauzi Saleh Kapolsek Tebing Tinggi

Kapolsek Tebing Tinggi bersama dengan tim reserse kepolisian melakukan investigasi dan berhasil menemukan pelaku pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan kantor lurah pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Sebagai barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BG 2569 YI berhasil diamankan

Baca Juga:PKL Minta Pemerintah Tidak Pilih Kasih Tegakan Aturan, Tertibkan Seluruh PKL

” Pelaku dikenakan kasus penggelapan dan atau penipuan sesuai dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana”, tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *