Penggelapan Sawit PT DAM, Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Sopir Mobil Truk

Hukrim, Sumsel303 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM — SP (38), warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditahan Satreskrim Polres Mura karena diduga terlibat dalam perkara penggelapan buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM).

Tersangka ditangkap oleh security PT DAM di pinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (22/7/2025).

Lihat Juga: Tipu Warga Rp 34 Juta dengan Modus Proyek Sepeda Listrik Fiktif, Pasutri Pemilik Toko Mainan Ditangkap

Lihat Juga: Buronan Sebulan, IRT di OKU Selatan Ditangkap Usai Gelapkan Motor Teman, Modus Pinjam

Lihat Juga: DS Balas Dendam dengan Membawa Kabur Motor Teman Kencan, Gegara Tak Bayar Usai Open BO

Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (23/7/2025).

“Tersangka, ditahan karena terlibat dalam pengelapan buah sawit milik PT DAM, sebanyak 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg, dan apabila dihitung senilai Rp. 2.828.800,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berdasarkan laporan polisi LP / B / 176 / VII / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 23 Juli 2025.

Kejadian penggelapan yang dilakukan tersangka bermula saat PT DAM melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 826 janjang dari perkebunan milik perusahaan.

Buah sawit hasil panen tersebut diangkut menggunakan mobil truk berwarna kuning menuju pabrik di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Mobil truk tersebut dikendarai oleh tersangka. Karena merasa curiga, pelapor berinisial AN, selaku Asisten Divisi PT DAM, memerintahkan dua orang security untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka yang akan mengantarkan buah ke pabrik.

Setibanya di TKP, yakni di pinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, kedua security melihat tersangka menghentikan kendaraan dan langsung menurunkan buah kelapa sawit milik PT DAM menggunakan satu buah tojok melalui pintu bak bagian belakang.

“Dan, selanjutnya buah tersebut akan dijual kepada MI, kemudian setelah security menunggu cukup lama, hingga akhirnya security langsung mengamankan tersangka, berikut Barang Bukti (BB) buah kelapa sawit yang berhasil diturunkan sebanyak 52 janjang ke Satreskrim Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut, pihak PT DAM mengalami kerugian sebanyak 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg, yang jika dihitung senilai Rp. 2.828.800. Selain itu, tersangka mengakui perbuatannya.

“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, 52 buah janjang buah kelapa sawit, satu unit mobil truk jenis Mitsubishi, satu buah Tojok dan satu lembar Delivery Order milik PT. DAM,” akhirnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *