Pengedar Sabu di Muara Pinang Ditangkap Satresnarkoba Empat Lawang, Barang Bukti Lengkap Diamankan

Hukrim, Sumsel75 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu dalam operasi yang digelar di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Lihat Juga: Pengedar Sabu 20 Gram Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

Lihat Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos Muara Enim, Polisi Amankan 19 Paket Siap Edar

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Sihap bin Burlian (Alm), berusia 56 tahun, seorang wiraswasta yang sehari-hari tinggal di desa tersebut.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A-41/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Empat Lawang tanggal 27 November 2025, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik II Satresnarkoba, tim bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di kantong celana bagian depan pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 plastik klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram,

2 plastik klip kecil tambahan,

1 kotak rokok merek Chief warna biru sebagai wadah penyimpanan,

1 timbangan digital kecil,

uang tunai Rp5.000,

1 lembar STNK.

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan sebagai perlengkapan dalam aktivitas pengedaran narkotika oleh pelaku.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Empat Lawang. “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak para pelaku narkoba. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada jaringan di belakang pelaku,” ujarnya.

Adapun langkah lanjutan yang telah dipersiapkan antara lain gelar perkara, pengembangan kasus, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta koordinasi dengan BNNK Empat Lawang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lihat Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 16 Paket Diamankan dari Rumah Bedeng di Lubuk Linggau

Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. “Peran masyarakat sangat penting. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali membuktikan konsistensinya dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *