LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., beserta anggota Satres Narkoba Polres Lahat, mengungkap kasus peredaran narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/XII/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 21 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, di pekarangan SDN 1 Desa Pulau Pinang, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Lihat Juga: Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Simpan Ganja 1 Kg di Plafon Kontrakan
Lihat Juga: Ngopi Sambil Edarkan Ganja, Dua Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga tersangka berinisial RK dan RA, yang merupakan warga Desa Durian Dangkal, Kabupaten Lahat.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas berwarna cokelat yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 40,82 gram; 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus timah rokok yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,76 gram; 1 (satu) kotak rokok merek RC Bold Blueberry warna ungu; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan; serta 2 (dua) unit handphone Android.
Kedua tersangka berstatus sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 133 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono, S.H., menjelaskan kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di SDN 1 Desa Pulau Pinang, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, kerap terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri-ciri terduga diketahui, pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di pekarangan SDN 1 Desa Pulau Pinang.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka RK membuang 1 (satu) buah bungkusan kertas warna cokelat yang sebelumnya tersangka simpan di selipan celana yang tersangka gunakan. Saat diperiksa bungkusan warna cokelat tersebut berisikan daun -daun kering diduga Narkotika jenis Ganja”
“Kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan tersangka RK dan mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merek RC Blueberry berisikan 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus timah rokok di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang ia gunakan, lalu Personil Sat Res Narkoba
Lihat Juga: Polres Lahat Amankan Tiga Tersangka, Ladang Ganja di Tengah Kebun Kopi Terbongkar
“Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, RA didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalam saku celana sebelah kiri bagian belakang, Personil Sat Res Narkoba juga melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit Handphone Android milik kedua tersangka karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk dijual kembali,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) dibawa ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
