Buronan 4 Tahun Akhirnya Tertangkap, Satreskrim Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Kejahatan Berat

Hukrim, Sumsel238 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang akhirnya membuahkan hasil. Satu orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan berhasil diamankan, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini merupakan peristiwa lama yang terjadi pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, di pondok kebun milik korban yang berada di Talang Padang Ris, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

Lihat Juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Begal di Empat Lawang Kembali Berulah

Korban diketahui bernama Muhyidin (56) bersama istrinya, Indika Erni (44). Saat itu, keduanya didatangi lima orang pelaku yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban serta memperkosa istri korban.

Tak hanya itu, para pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dari hasil panen kopi sekitar 200 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, uang tunai sebesar Rp700 ribu, hingga satu unit handphone milik korban.

Berdasarkan laporan polisi LP/B-09/VII/2021, Satreskrim Polres Empat Lawang terus melakukan pengembangan kasus secara intensif. Upaya tersebut akhirnya mengarah pada penangkapan Bintang Bin Cik Umin (45), yang selama ini berstatus DPO.

Tersangka berhasil diamankan di Talang Rabu, Desa Tangga Rasa, setelah petugas mendapatkan informasi terkait keberadaannya.

Lihat Juga: Begal Gagal Rampas Motor, Warga Empat Lawang Alami Luka Bacok di Kepala

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama pelaku lain, termasuk Rambo Andores yang telah lebih dulu menjalani hukuman, serta tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus DPO.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya hingga seluruhnya tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *