Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Empat Lawang, Sita Sabu, Ganja dan Senpi Rakitan

Hukrim, Sumsel75 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Kapolres Empat Lawang bersama jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu malam, 21 Februari 2026.

Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni F (28) dan R (29), keduanya berprofesi sebagai petani dan warga lokal.

Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba

Lihat Juga: Kafe Remang-Remang di Empat Lawang Digerebek, 33 Pengunjung Positif Narkoba

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan di pondok milik salah satu tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 paket diduga sabu seberat 2,54 gram

1 paket diduga ganja seberat 140 gram

1 bal plastik klip bening

1 timbangan digital warna hitam

1 pucuk senjata api rakitan laras pendek

1 kunci T

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230.000

Kedua tersangka saat ini berstatus sebagai pengedar dan dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Lihat Juga; Oknum Briptu P Polisi Muratara Kepergok Bawa Narkoba di Lubuklinggau, Polres Benarkan Penangkapan

Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai prosedur hukum. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *