Niat Transaksi, Malah Masuk Sel: JA Dibekuk dengan Barang Bukti Fantastis

Hukrim, Sumsel250 Dilihat

LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM — Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau lagi-lagi nunjukin taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Aksi gercep aparat ini kembali berbuah hasil dan bikin peredaran barang haram makin tertekan.

Seorang pria berinisial JA (35), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, Senin dini hari (06/04/2026).

Pilihan Redaksi

Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

Penangkapan tersangka JA ini berawal dari laporan warga yang udah resah banget karena lokasi tersebut sering jadi tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi akurat, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung bergerak cepat memerintahkan Kanit Idik II, Ipda Jansen F. Hutabarat, didampingi KBO Satnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sasaran.

Sekitar pukul 00.00 WIB, tim mulai melakukan pengamatan intensif di area D’best Spa Lubuk Linggau, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung. Nggak butuh waktu lama, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengarah ke aktivitas peredaran narkoba. Tanpa basa-basi, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial JA.

Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi, petugas menemukan barang bukti awal di kantong celana depan sebelah kanan tersangka berupa enam butir pil ekstasi persegi panjang berlogo “RR” warna kuning, serta 14 butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau.

Penggeledahan pun berlanjut ke sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka. Di bagian bagasi, polisi menemukan kotak vape warna cream bertuliskan LOST VAPE yang ternyata jadi tempat penyimpanan pil ekstasi lainnya. Isinya cukup bikin geleng-geleng: 34 butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau dan 23 butir pil ekstasi berbentuk segi lima berlogo “S” warna hijau.

Kepada petugas, tersangka JA mengakui secara sadar bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Total puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai variasi logo dan warna tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba

Atas perbuatannya, JA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lubuk Linggau juga mengingatkan masyarakat buat tetap aktif kasih info terkait penyalahgunaan narkoba, supaya lingkungan tetap aman dan bersih dari ancaman barang haram. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *