PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Drama pencurian buah kopi terjadi di Pagar Alam! Seorang remaja asal Kabupaten Lahat ketahuan nyolong kopi warga dan langsung diamankan warga Talang Sakuat, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kamis malam (17/07/2025).
Remaja 16 tahun ini nekat mau kabur bawa karung berisi 70 kg kopi hasil curian.
Lihat Juga: Dua Pria di PALI Curi Sawit, Kepergok dan Langsung Diringkus Polisi
Lihat Juga: Pencurian Meteran Air Marak di Lubuklinggau, Warga Gang Makruf Resah
Lihat Juga:Empat Pelaku Curi Minyak Pertamina Ditangkap, Satu Buron
Sayangnya, apes banget—aksi dia dipergoki langsung sama pemilik kebun! Warga yang kesal langsung mengamankannya, bahkan sempat diikat, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Dempo Utara.
Nggak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Pagar Alam bareng Polsek Dempo Utara langsung bergerak. Pelaku berinisial RDP (16), warga Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, diduga kuat terlibat kasus Curat (pencurian dengan pemberatan). Korbannya adalah Ancah Sandriansa (43), seorang PNS yang tinggal di lokasi kejadian.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik lewat Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, bilang bahwa tim gabungan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH langsung turun ke TKP.
“Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH telah bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga. Mendapati terduga Pelaku babak belur dan langsung kami bawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Irawan.
Berdasarkan kronologi, pelaku awalnya terlihat mencurigakan saat sedang di pondok kebun korban. Dia pakai motor Honda Beat putih dan terlihat memasukkan kopi ke dalam karung pakai senter. Saat hendak kabur, korban yang udah curiga langsung menghadangnya. Pelaku sempat coba lari, tapi berhasil ditangkap bareng dua warga lainnya. Langsung diikat, cuy.
Dari TKP, polisi amankan satu karung berisi 70 kg kopi dan satu unit motor Honda Beat putih dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor mesin JFZ1E2133091.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan segera kami gelar untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Irawan.
Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara. Polisi juga masih selidiki apakah pelaku main sendiri atau ada temannya yang lain.
Pihak Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan nggak ragu lapor kalau nemu hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Jangan kasih ruang buat pelaku kriminal! ***
