LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM – Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyeret Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat resmi dihentikan, usai pengadu mencabut laporannya dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/7/2025).
Perkara yang teregister dengan nomor 64-PKE-DKPP/I/2025 ini diajukan oleh Eleonarius Dawa. Ia melaporkan Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, beserta empat anggota lainnya, yakni Mahlizah, Andra Juarsyah, Ario Kesuma Wijaya, dan Ikwan Zamroni.
Lihat Juga: Satu Pengedar Ditangkap, Polres Lahat Bongkar Peredaran Ganja di Jarai
Lihat Juga: Diamankan Warga dan Diseret ke Polsek Dempo Utara, Remaja Asal Lahat Kepergok Curi Kopi
Lihat Juga: Bupati Empat Lawang Hadiri Pisah Sambut Dandim 0405 Lahat, Tegaskan Sinergi TNI–Pemda
Para teradu diduga tidak profesional dan tidak berintegritas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati Lahat tahun 2024.
Namun, sesaat setelah sidang dibuka di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan secara hibrida, Eleonarius mengajukan permohonan pencabutan aduan di hadapan majelis.
“Kami sampaikan dalam persidangan yang mulia ini, kami sudah pertimbangkan secara matang. Kami mohon kepada Ketua Majelis kiranya permohonan kami bisa dikabulkan untuk dicabut pengaduan kami,” ucap Eleonarius.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan menerima permohonan pencabutan tersebut.
“Pengadu telah menyampaikan permohonan pencabutan secara langsung dalam sidang pemeriksaan, dan ketua majelis menyatakan menerima permohonan pencabutan saudara, maka sidang tidak akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan,” tegasnya.
Ratna juga menyebut bahwa pencabutan tersebut didasari atas pertimbangan matang dari pengadu, termasuk perkembangan proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang telah selesai.
Dalam sidang itu, anggota majelis turut melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Ardiyantoo (unsur Bawaslu). ***
