MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang pria berinisial MF (48) diamankan aparat kepolisian di Jalan Mayor Ruslan, Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Rabu (10/9/2025) malam.
MF ditangkap karena terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Lihat Juga: Satres Narkoba Polres Muara Enim Ringkus Dua Pengedar Sabu di Rel Kereta Api
Lihat Juga: Polres Prabumulih Tangkap Buruh Pengedar Sabu, Barang Bukti 5 Paket Diamankan
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu di lingkungan itu. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Yurico.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,09 gram, dua plastik klip bening, sebuah timbangan digital, pipet skop, wadah berbentuk tutup botol, ember plastik, serta satu unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, MF diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Muara Enim.
“Dari modus yang digunakan, pelaku menyimpan sabu-sabu dalam botol yang diletakkan di ember besar untuk mengelabui petugas. Dan berdasarkan pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkotika,” sambung Yurico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Lihat Juga: Pengedar Sabu 6,72 Gram di Muara Lakitan Dibekuk “Eagle Squad” Polres Musi Rawas
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang terlibat.
“Ini bagian dari komitmen kami, Polres Muara Enim tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Perang melawan narkoba terus kami gencarkan,” tutupnya. ***
