Tim Elang Musi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Bengkulu, Residivis Curanmor Ditangkap di Musi Rawas

Hukrim, Sumsel308 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Penggagalan ini terjadi di Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Lihat Juga: Barang Bukti Disembunyikan dalam Wadah Minyak Rambut, Dua Pengedar Sabu di Keluang Dibekuk Polisi

Lihat Juga: Ibu Rumah Tangga di Lahat Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi

Sabu tersebut gagal diedarkan setelah petugas berhasil mengamankan tersangka FR (21), warga Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 20,66 gram.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan telah mengamankan FR (21) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 20,66 gram.

Dikatakannya, FR diamankan di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, saat hendak mengantar narkotika jenis sabu ke Simpang Semambang. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari wilayah Kepala Curup, Bengkulu.

“Saat diamankan dan diperiksa, sabu tersebut berada di dalam tas sandang milik pelaku,” terangnya.

Lihat Juga: Residivis Lubuk Linggau Curi Besi Proyek, Uang Digunakan untuk Sabu dan Judi Slot

Hasil profiling menunjukkan bahwa FR merupakan residivis kasus curanmor. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan FR pada kasus lainnya.

Terhadap FR telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *