OKU, KABAREMPATLAWANG. COM – Setelah dua tahun berstatus buronan, Saputra Wijaya (30), warga Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya diringkus anggota Reskrim Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Lihat Juga: Tim Elang Musi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Bengkulu, Residivis Curanmor Ditangkap di Musi Rawas
Lihat Juga: Dua Pelaku Masih Buron, Satu dari Tiga Komplotan Spesialis Curanmor di Musi Rawas Diringkus
Kapolsek Peninjauan, Iptu Deddy Iskandar, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Saputra mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor metik BG 5474 FAI bersama dua rekannya, RH (29) yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas, dan EV (23) yang masih buron.
Lihat Juga: Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Tanah Abang, Motor Korban Disembunyikan di Hutan
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika korban Zaini Anwarudin (30), warga Kecamatan Peninjauan, sedang menonton pasar malam di Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Atas perbuatannya, Saputra dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. ***
