BANYUASIN, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Kasus yang merugikan perusahaan perkebunan hingga Rp 21 juta ini berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh jajaran Polsek Tungkal Ilir.
Lihat Juga: Residivis Lubuk Linggau Curi Besi Proyek, Uang Digunakan untuk Sabu dan Judi Slot
Lihat Juga: Curi Beras dan Aki, Sopir Palembang Akhirnya Tertangkap Setelah Sempat Kabur
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi (LP) Nomor: LP/B./XI/2025/SPKT/POLSEK TUNGKAL ILIR/RES BANYUASIN yang diterima pada 17 November 2025. Aksi pencurian terjadi sehari sebelumnya, Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Desa Teluk Tenggulang Dusun III, Kecamatan Tungkal Ilir.
Korban, seorang Danru Security berinisial S (37), melaporkan kehilangan 60 karung pupuk merek NK Mentari dengan total berat 3.000 kilogram dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Cahaya Sawit Sejahtera.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka berinisial JPS (39), buruh harian lepas warga Kelurahan Bukit, Kecamatan Betung; S (49), wiraswasta warga Desa Teluk Tenggulang; dan S (32), wiraswasta warga Desa Teluk Tenggulang. Mereka diduga kuat terlibat dalam pencurian pupuk milik perusahaan tersebut.
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan satu unit mobil dump Mitsubishi Canter bernopol BG 8562 IJ berwarna kuning untuk mengangkut barang curian.
“Para tersangka mencuri pupuk milik perusahaan sebanyak 60 karung dengan total berat 3.000 kilogram,” seperti tertuang dalam kronologi kejadian. Akibat peristiwa itu, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 21.000.000.
Tim penyidik juga telah mengambil sejumlah langkah progresif, mulai dari memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga memeriksa ketiga tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 karung pupuk NK Mentari dan satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Lihat Juga: Buron Kasus Pencurian Sawit Akhirnya Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas
Untuk kelancaran proses hukum, penyidik akan segera melengkapi materiil dakwaan (mindik) dan berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Banyuasin dalam menindak tegas setiap bentuk gangguan kamtibmas, khususnya yang merugikan dunia usaha. ***
