OKU TIMUR, KABAREMPATLAWANG.COM – Komitmen berantas narkotika terus ditunjukkan jajaran Polda Sumatera Selatan. Kali ini, melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur, upaya penindakan berhasil menyasar hingga ke wilayah pedesaan.
Dalam operasi yang digelar Kamis (16/4/2026) dini hari, petugas sukses menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Pilihan Redaksi
Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya
Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki
Tiga orang tersangka pun diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Tempat itu diduga kerap dijadikan titik transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit II Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat operasi berlangsung, polisi menemukan enam pria di tempat kejadian. Dua orang berada di dalam kendaraan, sementara empat lainnya berada di dalam rumah.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NLF (17) yang berperan sebagai penjual, serta MD (18) dan MRH (17) sebagai pembeli. Sementara tiga orang lainnya dinyatakan tidak terlibat.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 16 butir pil ekstasi dengan bentuk yang cukup unik. Delapan butir berwarna merah muda berbentuk granat, dan delapan lainnya berwarna oranye dengan bentuk karakter “Labubu”.
Total berat barang bukti mencapai 6,57 gram, terdiri dari 3,20 gram pil bentuk granat dan 3,37 gram pil berbentuk karakter. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka NLF mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada MD dan MRH dengan harga Rp250.000 per butir.
Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama.
Penindakan ini sekaligus menjadi warning keras bagi pelaku kejahatan narkotika, terutama yang menyasar kalangan usia muda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a sebagai bagian dari penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.
Kasus ini punya dampak penting dalam menjaga keamanan wilayah, terutama di desa yang kini mulai jadi target peredaran narkotika.
Dengan digagalkannya transaksi ini, potensi penyebaran narkoba ke generasi muda bisa ditekan, mengingat dampak penyalahgunaan zat adiktif yang sangat berisiko.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan barang bukti dan tes urine, sebagai kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. *
