Sabu Disimpan di Lemari, Warga Kupang Empat Lawang Ditangkap Polisi

Hukrim, Sumsel6 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Polres Empat Lawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.

Tersangka berinisial AAR (33), seorang pengangguran yang merupakan warga setempat, diamankan di kediamannya dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I Ipda Ardliansyah, S.H.

Pilihan Redaksi

Petani Double Life Jadi Bandar Sabu, Kabur Panik Tapi Akhirnya Keok Digerebek Polisi di Belitang

Tak Berkutik! Pengedar Sabu di Musi Rawas Diciduk Polisi

Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Bandar Kecil, Ungkap Jaringan Sabu Antarwilayah

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu kotak berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka. Di dalam kotak tersebut terdapat sembilan paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, dua buah sedotan modifikasi, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan target dipastikan, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AAR mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, serta pasal terkait lainnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Barang bukti disimpan di dalam lemari pakaian dengan rapi, namun tidak mampu mengelabui petugas. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas konsistensi jajaran Polres Empat Lawang dalam pemberantasan narkotika.

“Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk terus responsif terhadap informasi masyarakat. Setiap pengungkapan merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Lihat Juga: Ibu Rumah Tangga di Muratara Jadi “Emak-Emak Bandar” Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah serta menjaga stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *