Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Terungkap, Pelaku Diamankan dengan Senjata Tajam

Hukrim154 Dilihat
Poto: Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi

KBR, Empat Lawang – Kepolisian Sektor Tebing Tinggi di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Fauzi Saleh, SH., MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kejadian ini diungkapkan pada Selasa, 15 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kronologis kejadian yang diungkapkan oleh Kapolsek Tebing Tinggi, pelaku bernama Puput (29 tahun) telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi.

Baca Juga: Kapolres Musi Rawas Lantik Waka Polres Dan Sejumlah Perwira Lainnya

Pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023, sekitar pukul 00.15 WIB, Puput dan rekannya yang masih dalam pengejaran (DPO) menjebol rumah milik Sita alias Etot di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Mereka berhasil mengambil sejumlah barang dari rumah tersebut. Puput bertindak sebagai pelaku dalam rumah, sementara rekannya, yang belum tertangkap, mengawasi di luar”, Ungkap AKP Fauzi Saleh

Kemudian lanjutnya, pada hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, Puput dan rekannya yang DPO kembali melakukan aksi pencurian di SMP Negeri 1 Kabupaten Empat Lawang.

“Puput mengambil 2 buah kipas angin dari dalam kelas, sementara rekannya mengambil 3 buah tabung gas dan 1 buah kompor gas di kantin SMP tersebut. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 3.140.000”, jelasnya

Baca Juga: Tiga Tersangka Pelaku Pencurian Dynamo Mesin Pecah Batu Milik PT Empat Lawang Bersatu di Ringkus Polisi

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Tebing Tinggi bersama tim unit Reskrim (TIM MACAN KUMBANG) segera bergerak untuk melakukan penangkapan.

Pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, Puput berhasil diamankan di Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

“Saat penangkapan, Puput melakukan perlawanan, dan senjata tajam jenis wali ditemukan di pinggang sebelah kiri pelaku,” bebernya

Baca Juga: Tersangka Karles Kurniansyah Susul Temannya YJ ke Dalam Hotel Prodeo

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi meliputi 1 buah mesin air merk SANYO, 2 buah kipas angin merk MIYAKO, serta 1 alat timbangan. Selain itu, senjata tajam jenis wali dengan panjang 21 cm juga berhasil ditemukan bersama pelaku.

” Tersangka dikenakan kasus Pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana Dan Kepemilikan Senjata Tajam, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat tahun 1951″, tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *