Berakhir di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Pelaku Curat di Ringkus Jatanras Polda Sumsel

Hukrim93 Dilihat
Poto: Istimewah

KABAREMPATLAWANG.COM – Pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Jatanras Polda Sumsel bekerja sama dengan tim operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 di rumah korban Pendi Suwarno, yang berlokasi di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Tindak pidana tersebut melibatkan pelaku bernama Riko Saputra (29) bin Hendra, yang juga berdomisili di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Keberhasilan penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/B-72/VIII/2022/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, yang dibuat pada tanggal 11 Agustus 2022.

Selain pelaku, Riko Saputra, ada juga seorang saksi yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga:Duet Maut: Rekonstruksi Peristiwa di Jembatan Ponton Ulu Musi

Baca Juga:Kapolres Mura Musnahkan Sabu Seberat 116,60 gram Dan Ekstasi 25 Butir

Misdayanti, seorang guru yang juga beralamat di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, memberikan keterangan yang membantu dalam penyelidikan.

” Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak HP merk OPPO A51 dengan nomor IMEI 867919051573015, serta satu unit HP merk OPPO A53 berwarna biru dengan nomor IMEI yang sama”, kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas IPTU Salpia Wardi. Kamis, 19 Oktober 2023.

Kronologis penangkapan dimulai dari informasi yang diperoleh dari saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lapangan.

Setelah memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku, lanjut IPTU Salpia anggota Jatanras Polda Sumsel dan tim operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang melakukan penangkapan di Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin.

“Dalam interogasi, pelaku Riko Saputra mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, bersama dengan seorang rekannya yang saat ini menjalani hukuman”, jelasnya

Riko Saputra kini telah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *