Pengedar Ekstasi Asal Muratara Tertangkap Tangan Polisi di Lubuklinggau

Hukrim, Sumsel268 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM — Aksi cepat dan sigap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil.

Seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Yayan Eriansyah (43), warga Desa Surulangun Pasar, Kecamatan Rawas Ulu, tak berkutik saat diringkus petugas saat membawa puluhan butir pil haram jenis ekstasi.

Lihat Juga: Tiga Orang Diciduk, Salah Satunya Emak-Emak, Sat Narkoba OKU Bongkar Jaringan Ekstasi!

Lihat Juga: Mahasiswa OKU Digerebek Saat Transaksi Narkoba di Kamar Hotel

Lihat Juga: Bawa 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi!, Dua Kurir Narkoba Asal Riau Diciduk di Muratara

Penangkapan dramatis itu terjadi pada Senin malam (21/07/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Suasana malam yang semula tenang mendadak tegang saat mobil putih jenis Suzuki AEV415P dengan nomor polisi B 9689 PAK diberhentikan aparat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 54 butir pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan. Tersangka yang sempat panik, bahkan berusaha mengelabui polisi dengan membuang barang bukti tak jauh dari lokasi penangkapan. Namun gerak cepat dan kejelian aparat membuat upaya itu sia-sia.

Tak hanya narkoba, mobil yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya juga ikut diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka bukanlah sekadar pengguna, melainkan diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran ekstasi di wilayah tersebut. Tersangka diketahui sering keluar-masuk Lubuklinggau menggunakan mobil yang kini turut disita.

“Dan saat itu tersangka sempat membuang barang bukti tidak jauh dari lokasi saat melihat kedatangan petugas.”

Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan dengan cermat oleh Satuan Reserse Narkoba berhasil memastikan barang bukti yang ditemukan berjumlah 54 butir tablet yang diduga kuat ekstasi siap edar.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti melebihi ambang batas minimal.

Polisi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menumpas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *