MUSI BANYUASIN, KABAREMPATLAWANG.COM – Polisi dari Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel di Jalan Usman Bakar, Lingkungan II, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
Pelakunya ternyata masih muda, bernama Kevin Dwi Saputra (22), warga setempat, yang sekarang udah diamankan buat proses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga: Dua Rekan Masih Buron, Polisi Tangkap Pelaku Curat Yamaha Aerox di Muba
Kejadian itu berlangsung Senin (28/07/2025) sekitar jam 08.00 WIB. Dari laporan polisi, Kevin nekat masuk bengkel milik Davit Salindra dengan cara membobol pintu depan, terus ngegasak barang-barang berharga.
Barang yang raib lumayan banyak, di antaranya: 11 botol oli mobil, mesin las listrik, aki mobil, kampas rem mobil & motor, mesin bor, kunci shock, speaker 15 inch, tabung gas 5 kg, mesin gerinda, dongkrak, sampai mesin gunting.
Korban langsung lapor ke Polres Muba. Nggak lama, tim opsnal Satreskrim gercep kumpulin saksi, bukti, dan gelar perkara. Hasilnya, identitas pelaku terendus jelas.
Dipimpin Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S., S.H., polisi akhirnya nangkap Kevin di kawasan Jalur 2, Kelurahan Kayuara, pada Sabtu malam (09/08/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi nemuin 26 kampas rem motor merk Corazone dan satu mesin bor Brushless yang diduga hasil curian.
“Sudah kita tahan tersangka ini, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Sekarang Kevin plus barang bukti udah diamankan di Mapolres Muba buat proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, ancamannya sampai 7 tahun penjara.
Polres Muba juga tegas bakal terus “gaspol” berantas pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang bikin masyarakat resah. Polisi juga ngingetin warga buat selalu waspada dan ngejaga keamanan rumah maupun usaha biar nggak jadi target kriminal. ***






