Dalangnya Mulai Terungkap!, Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Batu Bara Ilegal di OKU

Hukrim, Sumsel214 Dilihat

OKU, KABAREMPATLAWANG.COM – Drama penyelundupan batu bara ilegal seberat 40 ton berhasil dipatahkan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Aksinya ketahuan saat truk bermuatan hitam pekat itu melintas di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (22/8/2025).

Dua orang pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet langsung diciduk polisi. Mereka masing-masing berinisial H (38) dan A (35).

Lihat Juga: Pelaku Pungli Berhasil Ditangkap Polsek Semidang Aji Saat Patroli Malam di Jalur Batu Bara

Lihat Juga: Tewas Ditempat, Kecelakaan maut di OKU, Truk Bermuatan Batu Bara Jatuh dari Jembatan

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suopraromo Oktobrianto, buka suara soal kasus ini. Ia bilang, batu bara itu ternyata asalnya dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Biar keliatan “aman”, para pelaku nekat pakai dokumen atas nama CV. BMU.

“Hasil pemeriksaan di sistem AHU Kemenkumham menunjukkan perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi. Diduga dokumen fiktif ini dipakai agar muatan seolah berasal dari tambang berizin,” jelas Bagus.

Polisi nggak mau berhenti sampai di situ. Mereka lagi tracing siapa pemesan batu bara ilegal tersebut. Bahkan, identitas pemilik kendaraan yang diduga jadi otak di balik layar udah dikantongi.

“Pemilik kendaraan berinisial ET (45) kini sedang didalami perannya,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan lumayan “berat”: satu unit truk tronton berisi 40 ton batu bara ilegal, satu surat jalan CV. BMU, dan satu STNK kendaraan.

Bagus menegaskan, operasi ini bukti nyata komitmen Polri yang sejalan dengan arahan Presiden RI dan telegram Kabareskrim Polri.

“Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *