Curi Mobil Tetangga untuk Judi Online, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Hukrim, Sumsel115 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang pria bernama Bilal Muslimin (21) ditangkap polisi setelah mencuri mobil milik M Susanto (44) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Mobil hasil curian tersebut ternyata digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan H.M. Sorharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Lihat Juga: Nekat Gadaikan Motor Kakak Ipar Gegara Kecanduan Judol, Pria Ini Ditangkap Polisi

Lihat Juga: Gegara Kecanduan Slot, ASN ini Gelapkan Motor Rekan Sendiri!

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan tersangka melakukan pencurian bersama dua rekannya, yaitu Bagas Wahyuda (22) dan Bagus Wahyudi (22). Keduanya merupakan saudara kembar yang sudah lebih dulu ditangkap usai melakukan aksi pembegalan di Lubuklinggau pada Jumat (27/6/2025), serta pencurian mobil tangki air milik Damkar Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (9/6/2025).

“Benar, tersangka melakukan aksi pencurian dengan dua tersangka kembar (Bagas dan Bagus) yang sudah kita tangkap pada Rabu (9/7/2025) dan Jumat (18/7/2025),” kata Kurniawan saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan, saat korban sedang tidur, ketiga tersangka langsung mengambil mobil Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BG-1903-UV yang terparkir di depan rumah.

“Pada saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, korban yang terbangun dari tidurnya terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi sehingga ia pun langsung melaporkan hal tersebut ke polisi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyian tersangka.

“Kemudian pada Sabtu (25/8/2025) pukul 18.00 WIB, akhirnya tersangka berhasil kita amankan saat ia bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Letkol Atma, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” ungkapnya.

Lihat Juga: Usai Curi As Kopel Mobil, Dua Warga Desa Durian Diciduk Polsek Peninjauan

Setelah diperiksa di Mapolres Lubuklinggau, terungkap bahwa uang hasil pencurian mobil digunakan untuk bermain judi online.

“Hasilnya untuk bersenang-senang yakni bermain judi online. Saat ini tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *