LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Jasrianto (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuk Linggau.
Pria pengangguran asal Kelurahan Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara itu dibekuk petugas pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bromo, RT 09, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Lihat Juga: Satres Narkoba Polres Muara Enim Ringkus Dua Pengedar Sabu di Rel Kereta Api
Lihat Juga: Polres Prabumulih Tangkap Buruh Pengedar Sabu, Barang Bukti 5 Paket Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan bruto 1,21 gram, satu plastik klip transparan berisi sisa sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu kotak plastik transparan, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil diamankan dengan status dugaan kuat sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.
AKP Romi yang baru beberapa hari menjabat ini menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu.
Dengan LP/A/57/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 02 September 2025, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan rapi di bawah tedmond, tepatnya pada celah kayu yang diduga digunakan tersangka untuk menyembunyikan sabu,” ungkapnya.
Lihat Juga: Pengedar Sabu 6,72 Gram di Muara Lakitan Dibekuk “Eagle Squad” Polres Musi Rawas
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” tegas Kasat. ***
