LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi musnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang sudah inkracht alias punya kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan untuk periode Mei sampai Agustus 2025, tepatnya pada Kamis (4/9/2025).
Total ada 43 perkara narkotika yang dimusnahkan, ditambah 8 perkara orang dan harta benda, serta 6 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum.
Lihat Juga: Polres Prabumulih Tangkap Buruh Pengedar Sabu, Barang Bukti 5 Paket Diamankan
Lihat Juga: Barang Bukti Diamankan!, Pasutri Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Prabumulih
Barang bukti narkoba yang ikut dibasmi meliputi sabu seberat 463,044 gram, ekstasi 227 butir, dan ganja 120,15 gram. Uniknya, sabu dan ekstasi langsung dihancurkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar habis.
“Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 120,15 gram dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, usai pemusnahan barang bukti.
Selain narkoba, barang bukti lain juga ikut dimusnahkan, mulai dari senjata tajam (sajam) hingga pakaian. Sajam dipotong pakai gerinda, sementara pakaian dibakar sampai hangus.
“Pemusnahan ini sesuai dengan kewenangan ataupun melaksanakan perintah Undang-undang dalam hal ini Pasal 270,” ujar Suwarno.
Ia juga menegaskan, jaksa memang punya kewenangan penuh untuk eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkracht. Hal ini juga diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf b UU Nomor 16 Tahun 2024, di mana jaksa berwenang di bidang pidana, khususnya dalam melaksanakan penetapan dan putusan hakim yang sudah final.
Lihat Juga: Polisi Sita Barang Bukti Hampir 3 Gram, Jual Sabu di Kampung, Pria 50 Tahun ini Dibekuk Polisi
“Jadi berdasarkan data bahwa barang bukti di depan kita yang dimusnahkan adalah putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Mei sampai dengan Agustus tahun 2025,” pungkasnya. ***
