PALEMBANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Polisi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian jalur Lahat–Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang merugikan negara hampir Rp 2 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur CV Binoto, Achmad Faisal (56) selaku pelaksana proyek, dan Panji Rangga Kusuma (35), ASN Kementerian Perhubungan yang juga menjabat sebagai PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang.
Lihat Juga: Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Tersangka AP Resmi Disidangkan di Tipikor Palembang
Lihat Juga: Kejari Lahat Tetapkan Eks Ketum KONI Kalsum Barefi Tersangka Korupsi Rp1,76 Miliar
“Ditemukan kekurangan volume pekerjaan, mutu beton yang tidak sesuai, serta keterlambatan penyelesaian proyek. Namun denda atas keterlambatan itu tidak pernah dikenakan,” ujar Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho di Palembang, Senin (15/9/2025).
Kedua tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) anggaran serta pengerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak dengan nilai proyek mencapai Rp 11 miliar.
Kontrak diteken pada 12 September 2022 dengan target penyelesaian akhir Desember 2022. Namun kenyataannya, pekerjaan di Stasiun Lubuk Linggau baru rampung pada 23 Januari 2023. Kondisi ini membuat negara tidak hanya menanggung kerugian Rp 1,95 miliar, tetapi juga kehilangan potensi denda lebih dari Rp 248 juta.
Temuan tersebut diperkuat hasil audit investigatif BPKP yang menyatakan adanya penyimpangan aturan dalam pelaksanaan proyek.
Lihat Juga: Belum Ada Tersangka, Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN
“Ada indikasi kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kerugian negara itu jelas tidak seharusnya terjadi,” tegas Listiyono.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 109 dokumen penting yang meliputi kontrak, progres pekerjaan, hingga dokumen pembayaran. ***
