MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Polsek BTS Ulu bersama Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis pisau di Simpang Empat, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka berinisial AF (40), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Lihat Juga: Polsek Prabumulih Barat Razia Kafe, Pria 51 Tahun Kedapatan Bawa Sajam
Lihat Juga: Temannya Bawa Sajam, Mad Bero Diciduk Polisi Usai Gasak Perabot Rumah Warga OKI
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, membenarkan adanya penangkapan terhadap AF yang kedapatan menyimpan sajam berupa pisau di pinggang pada Rabu (26/11/2025).
Dijelaskannya, penangkapan bermula saat anggota melaksanakan patroli bersama Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman, Brigpol Fahlefi, dan Briptu Adithy Rotama di Simpang Empat, Kelurahan Bangun Jaya.
Selain itu, petugas juga menerima laporan dari masyarakat bahwa AF, warga Kelurahan Bangun Jaya, diduga sering melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu dan terlihat membawa sajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AF di depan Toko Habibin Pasar, Kelurahan Bangun Jaya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah senjata tajam dengan sarung kulit berwarna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka. AF kemudian digelandang ke Mapolsek BTS Ulu.
Lihat Juga: Kapolres OKU Timur Gerebek Kafe Remang-Remang: Sita 95 Botol Miras, 1 Pengunjung Positif Narkoba
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik F, warga Kelurahan Bangun Jaya. Ia juga mengakui bahwa pada saat ditangkap, petugas menemukan sebilah senjata tajam lengkap dengan sarung kulit warna coklat di pinggang sebelah kanannya.
“Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. ***






