Desak Penuntasan Kasus UU ITE Riska, Puluhan Ibu-Ibu Demo Kejari Lubuklinggau

Hukrim, Sumsel134 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Penggiat Kebijakan dan Transparansi Hukum Silampari menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (12/1/2026).

Aksi demonstrasi yang didominasi kaum ibu-ibu tersebut mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Riska.

Lihat Juga: Belasan Pelajar OKU Timur Diamankan saat Demo di DPRD OKU, Polisi Sita Bom Molotov

Dalam orasinya, massa mendesak Kejari Lubuklinggau agar segera menindaklanjuti dan menuntaskan perkara Riska yang diduga mencemarkan nama baik pelapor berinisial H melalui media sosial Facebook.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B-378 Tahun 2024 SPKT Polres Lubuklinggau. Perkara atas nama Riska ini sudah cukup lama dan hingga hari ini belum juga tuntas,” ujar Hidayat selaku Koordinator Lapangan.

Menurut Hidayat, kasus tersebut merupakan perkara Undang-Undang ITE pertama di wilayah Silampari, khususnya Kota Lubuklinggau, sehingga penanganannya perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Kami mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang melakukan perbuatan tercela melalui media sosial Facebook, dengan menempelkan foto seseorang disertai tulisan tidak senonoh yang diduga merugikan harkat dan martabat orang lain,” ungkapnya.

Melalui aksi tersebut, massa berharap Kejari Lubuklinggau dapat menyelesaikan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Lihat Juga: IKPM Sumsel Yogyakarta Punya Ketua Baru, Thomas Antoni Usung Regenerasi Progresif

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi para demonstran terkait penanganan perkara Riska yang juga dikenal dengan nama F Disc Jockey (DJ).

“Laporan dari kepolisian itu statusnya April 2024, kemudian ditingkatkan menjadi SPDP pada April 2025. Setelah penetapan tersangka, berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2025,” jelas Armein.

Armein menegaskan, proses tahap dua sempat mengalami penyesuaian seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga membutuhkan kelengkapan administrasi dan prosedur hukum tambahan.

“Bukan ditolak, tetapi dilakukan penyesuaian dengan undang-undang baru. Hari ini kami sudah melaksanakan penyerahan tersangka dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka Riska telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Lapas Lubuklinggau terhitung sejak 12 Januari 2026 selama 20 hari ke depan, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk proses persidangan.

Lihat Juga: IKPM Sumsel Yogyakarta Punya Ketua Baru, Thomas Antoni Usung Regenerasi Progresif

“Hari ini juga tersangka kami tahan dan segera kami limpahkan perkaranya ke pengadilan,” pungkas Armein.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *