JAKARTA, KABAREMPATLAWANG.COM — Mabes Polri akhirnya buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang minta perlindungan wartawan dipertegas, khususnya dalam konteks pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri bakal selalu menjunjung tinggi kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Lihat Juga: MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Lagi Langsung Digugat Pidana atau Perdata
“Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers,” kata Trunoyudo saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Ia juga mengingatkan kembali komitmen Polri untuk menjaga kebebasan pers, sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang sudah terjalin sejak 2022.
Lewat nota itu, Polri dan Dewan Pers sepakat berkoordinasi untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menegakkan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan profesi wartawan.
“Melakukan kerja sama serta MOU secara konkret serta simultan bersama Dewan Pers, khususnya tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers,” terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) demi memperjelas perlindungan wartawan.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU 40/1999 yang menyebut profesi wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma penting sebagai wujud komitmen negara demokratis atas kebebasan pers.
Menurut Guntur, perlindungan wartawan tak boleh dipahami secara sempit atau sekadar administratif. Perlindungan itu harus dimaknai sebagai penegasan bahwa produk jurnalistik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” ujar Guntur.
Karena itu, lanjut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan seharusnya melekat di setiap tahapan kerja jurnalistik sampai informasi itu benar-benar dipublikasikan.
“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” katanya.
Guntur juga menyoroti Pasal 8 UU 40/1999 yang dinilai belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum demi kepastian dan keadilan bagi wartawan. Menurutnya, karya jurnalistik tidak seharusnya langsung diproses lewat jalur pidana atau perdata.
“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” ujarnya.
