Baru Keluar Penjara, Residivis Begal di Empat Lawang Kembali Berulah

Hukrim, Sumsel336 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Bukannya kapok meski sudah bolak-balik masuk penjara, Panhari, residivis kasus pembegalan, malah kembali berulah. Bukannya tobat, pria ini justru mengulang aksi kriminal yang bikin warga resah.

Warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang tersebut kembali diciduk polisi usai terlibat dalam rangkaian aksi begal sadis yang sempat bikin geger masyarakat.

Lihat Juga: Begal Gagal Rampas Motor, Warga Empat Lawang Alami Luka Bacok di Kepala

Panhari diringkus Unit Reskrim Polres Empat Lawang di rumahnya yang berada di wilayah Manggilan Landur, Kecamatan Pendopo. Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat melawan.

Saat hendak diamankan, Panhari mencoba kabur dengan membawa senjata tajam dan bersembunyi di atas atap rumah. Aksi nekat itu membuat petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Hasil penyelidikan mengungkap, Panhari bukan pelaku tunggal. Ia merupakan satu dari enam orang dalam jaringan begal yang sudah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda di Kabupaten Empat Lawang.

Aksi komplotan ini bahkan sempat viral di media sosial dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Pasalnya, mereka dikenal brutal dan tidak segan melukai korban.

Lihat Juga: Begal Sadis Penembak Mahasiswi Ditangkap Tim Black Panther di Banyuasin

Modus yang digunakan terbilang kejam. Para pelaku menghadang korban di jalanan sepi, menyerang dengan senjata tajam maupun benda tumpul, lalu menggondol sepeda motor serta barang berharga lainnya.

Salah satu kejadian terjadi di kawasan perkebunan PT ELAP Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang. Saat itu korban dihadang enam orang pelaku berpenutup wajah dan diserang secara bersama-sama.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, membenarkan bahwa pelaku yang diamankan merupakan pemain lama.

“Pelaku ini residivis. Meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Saat ini, identitas lima pelaku lainnya telah dikantongi polisi. Satreskrim Polres Empat Lawang masih terus melakukan pengejaran terhadap komplotan tersebut.

Lihat Juga: Sadis! Anak SD di Musi Rawas Jadi Korban Begal, Motor Raib Dibuang ke Rawa

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan, terutama yang berulang kali meresahkan warga.

Atas perbuatannya, Panhari dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *