Korupsi Dana Desa APAR, Aprizal Divonis 16 Bulan Penjara

Hukrim, Sumsel491 Dilihat

PALEMBANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Kasus korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Empat Lawang akhirnya diputus. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara atau satu tahun empat bulan kepada terdakwa Aprizal, SP bin M. Nuh.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lihat Juga: Kejari Tetapkan Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Tersangka Korupsi Dana Desa

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aprizal selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Pitriadi saat membacakan amar putusan.

Tak cuma hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp371 juta lebih. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut Aprizal dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp800 juta. Dari total tersebut, terdakwa telah menyetor Rp500 juta sehingga masih tersisa sekitar Rp300 juta lebih.

Dalam dakwaan, JPU menyebut kasus ini bermula pada Desember 2021. Saat itu, terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa didasarkan pada kebutuhan masyarakat.

Lihat Juga: Desa Aurgading Gelar Pembangunan Saluran Air Limbah dengan Dana Desa Tahap Satu

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan agar dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Pengadaan APAR tersebut kemudian direalisasikan pada 2022 di sembilan desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta. Selanjutnya pada 2023, pengadaan dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *