Terancam 9 Tahun Penjara, Oknum Wartawan di Muara Enim Kena OTT Diduga Peras Kades

Hukrim, Sumsel197 Dilihat

MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang oknum wartawan berinisial HW (32) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) jajaran Polsek Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (20/2/2026) malam.

HW yang merupakan warga Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Benakat.

Lihat Juga: Andika Ketua Koperasi Plasma di Empat Lawang Ditangkap di Palembang, Diduga Gelapkan Buah Sawit Perusahaan

Lihat Juga: Oknum Briptu P Polisi Muratara Kepergok Bawa Narkoba di Lubuklinggau, Polres Benarkan Penangkapan

OTT dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di depan Alfamart Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang. Aksi yang diduga sudah direncanakan itu justru berujung apes.

Kasus ini bermula saat tersangka menghubungi Kades Pagar Dewa, Helkandi (44), melalui WhatsApp sekitar pukul 09.35 WIB dan mengajak bertemu. Dalam percakapan itu, tersangka meminta uang Rp3 juta untuk setiap kades di Kecamatan Benakat. Karena korban keberatan, nominal diturunkan menjadi Rp2 juta.

Merasa diperas, korban memilih melapor ke pihak kepolisian sebelum pertemuan berlangsung.

Tim Trabazz yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin bersama Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma langsung menyusun rencana OTT.

Saat pertemuan di lokasi, korban datang bersama dua saksi, yakni Kades Pagar Jati Reni Karlina dan Kades Padang Bindu Gustomi. Di tempat itu terjadi transaksi penyerahan uang tunai Rp500 ribu dari korban dan Rp600 ribu dari saksi Reni Karlina kepada tersangka.

Begitu uang berpindah tangan, polisi langsung bergerak dan mengamankan HW beserta barang bukti.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Megang,” ujar AKP Situmorang, Minggu (22/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pemerasan diduga sudah berulang. Salah satu kades lain, yakni Antoni selaku Kades Hidup Baru, mengaku pernah mentransfer Rp800 ribu ke rekening tersangka. Bahkan sebelumnya korban juga pernah mengirim Rp500 ribu.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,4 juta.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,1 juta, satu unit ponsel Samsung Galaxy A17, satu kartu tanda anggota pers Liputan KPK, satu kartu ATM BNI dan satu buku tabungan BNI.

Lihat Juga: Usai Viral Injak Al-Quran, Oknum ASN Bengkulu Minta Maaf: Saya Dalam Kondisi Tertekan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 atau Pasal 483 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kasus ini jadi reminder keras bahwa profesi apa pun harus dijalankan dengan integritas. Kalau sudah main ancam demi cuan, risikonya bukan cuma reputasi hancur, tapi juga ancaman pidana. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *