Paman 64 Tahun di Muba Diduga Cabuli Keponakan 15 Tahun, Korban Akhirnya Speak Up

Hukrim, Sumsel195 Dilihat

MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bikin publik geram karena pelaku diduga masih punya hubungan keluarga dekat dengan korban.

Lihat Juga: Terlibat Penipuan hingga Pencabulan, Empat Polisi di Muratara Dipecat Tidak Hormat

Lihat Juga: Andika Ketua Koperasi Plasma di Empat Lawang Ditangkap di Palembang, Diduga Gelapkan Buah Sawit Perusahaan

Lihat Juga: Diduga Dipecat Sepihak, Ketua RW Jayaloka Pertanyakan Sikap Lurah

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima Polres Muba dari pelapor, FI, terkait korban ER (15), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Pelaku berinisial AF (64), yang merupakan paman kandung korban.

Peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku.

Saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolah di kamar, dan pelaku tiba-tiba masuk, mengajak korban berhubungan badan.

Korban menolak, namun pelaku mengancam akan memukul dan merayu korban dengan iming-iming menambah uang jajan.

Dugaan perbuatan ini terjadi berulang kali hingga Rabu, 21 Januari 2026.

Tak sanggup terus menahan tekanan dan ancaman, korban akhirnya memberanikan diri melarikan diri ke rumah kepala desa. Di sana, korban menceritakan seluruh kejadian kepada kepala desa serta kakaknya. Dari pengakuan itulah kasus ini akhirnya terbongkar.

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP S. Hutahean, mengatakan setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi hingga menangkap tersangka di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Pelaku dibawa ke Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, keterangan pelapor dan saksi-saksi menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu,” ungkap AKP Hutahean.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju sekolah merah putih dan satu lembar akta kelahiran korban.

Lihat Juga: Korban Rugi Rp95 Juta, Penipu Properti di Prabumulih Akhirnya Diciduk Polisi

Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini jadi reminder keras buat semua pihak: kejahatan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan dari orang terdekat. Keberanian korban untuk speak up jadi langkah penting agar pelaku bisa diproses hukum dan tidak ada lagi korban berikutnya. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *