OKU, KABAREMPATLAWANG.COM — Aksi pencurian di area industri kembali keungkap. Kali ini, jajaran Polres OKU lewat Polsek Semidang Aji sukses bongkar kasus pencurian lampu sorot milik PT SSP yang terjadi di area pembuangan abu batubara PLTU Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Chandra M., S.H., membenarkan penangkapan satu orang pelaku berinisial EH (39), sementara satu rekannya DD (28) ditetapkan sebagai DPO karena kabur dan masih diburu.
Lihat Juga: Gerak Cepat Polisi! Terduga Pencuri Mobil Diamankan di Tebing Tinggi Empat Lawang
Lihat Juga: Motor Imam Subuh Dicuri di Parkiran Masjid Anniyaturohimin Lubuklinggau, Aksinya Terekam CCTV
Kasus ini terjadi pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Aksi pencurian mulai terendus saat pelapor, Devi Kurniawan (39) selaku HSSE PT SSP, melakukan pengecekan rutin dan kaget mendapati lima unit lampu sorot LED High Bay IP 65 320 Volt sudah raib. Bahkan, sehari sebelumnya, satu unit lampu juga dilaporkan hilang.
Nggak tinggal diam, pelapor bareng saksi langsung koordinasi dengan Chief Security PLTU. Tim keamanan gerak cepat dengan menutup akses keluar-masuk area dan melakukan penyisiran. Hasilnya, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat BG 3760 FAH yang diduga kuat dipakai pelaku buat beraksi.
Plot twist-nya, sekitar pukul 16.43 WIB, pelaku EH alias Anton justru datang balik ke lokasi. Ia menghampiri motor tersebut sambil bawa tiga karung berisi pecahan lampu sorot. Tanpa banyak drama, petugas langsung mengamankan pelaku di tempat, sementara rekannya DD berhasil meloloskan diri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 4 unit lampu sorot dalam kondisi hancur, serta 1 buah kunci inggris. Total kerugian yang dialami PT SSP ditaksir mencapai Rp15 juta.
Lihat Juga: Motor Warga Dicuri di Pagar Alam, Pelaku Kembali ke TKP dengan Baju Berbeda
Kapolsek Semidang Aji menjelaskan, EH ditangkap tangan saat kembali untuk mengambil barang curian dan sudah mengakui perbuatannya. Kini, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Satu pelaku lainnya yang melarikan diri sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan kami kejar sampai tertangkap. Polsek Semidang Aji tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek. *
