PALI, KABAREMPATLAWANG.COM — Aksi nekat berujung berdarah terjadi di Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Seorang petani muda mengalami luka serius setelah menegur aksi pemalakan, namun pelaku justru membalas dengan serangan brutal menggunakan golok.
Pilihan Redaksi
Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba
Tak Berkutik! Pengedar Sabu di Musi Rawas Diciduk Polisi
Unit Reskrim Polsek Penukal Utara bergerak cepat. Dalam hitungan jam, pelaku berinisial PT (28) berhasil dibekuk usai kejadian pada Kamis (16/4/2026).
Kapolsek Penukal Utara, IPTU Budi Anhar, mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.50 WIB di depan rumah warga bernama Yudi. Korban, Subianto (29), warga Desa Tempirai Selatan, awalnya hendak menghadiri sebuah hajatan.
Namun situasi berubah tegang saat di perjalanan korban melihat rekannya diduga sedang dimintai uang oleh pelaku. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban sempat menegur pelaku. Teguran singkat itulah yang diduga memicu emosi pelaku.
“Korban sempat menegur pelaku agar tidak meminta uang. Setelah itu korban melanjutkan perjalanan,” jelas Kapolsek.
Tak disangka, teguran tersebut berujung panjang. Saat korban telah tiba di lokasi hajatan dan sedang duduk, pelaku datang sambil membawa golok. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam itu berulang kali ke arah korban.
Serangan mendadak tersebut membuat korban tidak sempat menghindar hingga akhirnya terjatuh dengan luka serius di bagian pinggang sebelah kiri.
Warga yang panik segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Tempirai untuk mendapatkan penanganan medis.
Mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan milik temannya di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti. Saat ini sudah diamankan di Polsek Penukal Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Budi Anhar.
Barang bukti yang turut diamankan berupa sarung golok berwarna cokelat serta baju batik milik korban yang berlumuran darah.
Lihat Juga: 16 Paket Sabu Disita, Pengedar di Pelosok Mura Tak Berkutik
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan dapat dipicu persoalan sepele namun berujung serius. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa perkara ini ke persidangan. *
