MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi secara ekonomi dan/atau terhadap anak di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
Kasus ini terungkap setelah korban seorang anak perempuan berinisial AFS (16) melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Korban diduga tidak tahan dengan jeratan utang serta tekanan yang dialaminya.
Pilihan Redaksi
SPBU Diduga Dahulukan Jerigen dan Tangki Modifikasi, Warga Muratara Geram!
Profesor Amin Saikal Kritik OKI yang Dinilai Abai Krisis Gaza dan Afghanistan
Harga Cabai Merah Turun Drastis, Cabai Rawit Hijau di Empat Lawang Masih Bikin Dompet Nangis
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di salah satu kafe yang berada di Jalan Lintas Palembang–Jambi, wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa laporan polisi diterima pada 19 April 2026, dan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan satu orang tersangka atas nama ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur serta menjerat korban dengan sistem utang yang mengarah pada eksploitasi,” jelasnya.
Tersangka diamankan di wilayah Sungai Lilin dan selanjutnya dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit telepon genggam.
Lihat Juga: Harga Cabai di Musi Rawas Naik, Cabai Merah Tembus Rp50 Ribu/Kg
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Polres Muba mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkan melalui call center Polri di nomor 110,”tutupnya. *
