RESMI!, Eks Kepala Desa Rantau Tenang M Ismail Kembali di Lantik Jadi Kades

Pemerintahan, Sumsel176 Dilihat
Kepala Desa Rantau Tenang M Ismail usai di lantik. (Poto: fir/Kbr)

KABAREMPATLAWANG.COM – Setelah mengikuti proses yang begitu panjang akhirnya Eks Kepala Desa Rantau Tenang Muhammad Ismail kembali di lantik

Ia dilantik langsung oleh Camat Tebing Tinggi Sapardina Joli di aula, yang langsung dihadiri oleh PJ Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri. Rabu, 7 Februari 2024.

” Yang melantik camat dan Alhamdulillah Bupati Empat Lawang dapat hadir”, ucap Camat Tebing Tinggi Sapardina Joli kepada wartawan.

Baca Juga:

Bawaslu Empat Lawang Ingatkan ASN dan Kades: Netral di Pemilu 2024, Ancaman Sanksi dan Pidana

Rendam Pemukiman Warga, Camat Minta Kades Dan Lurah Buat Posko

Dan iapun mengucapkan selamat kepada kepala Desa Rantau Tenang dapat bergabung dan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya

“Selamat bertugas kembali untuk kades Rantau Tenang laksanakan tugas sesuai tupoksinya”, ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Rantau Tenang, Muhammad Ismail, yang sebelumnya non-aktif, kini telah mendapatkan keadilan setelah berhasil memenangkan Peninjauan Kembali atas pencopotannya sebagai Kepala Desa definitif.

Dalam perjuangannya yang gigih, Muhammad Ismail didukung oleh kuasa hukumnya, Herman Hamzah S.H., M.H., dan hasilnya sangat memuaskan. Mahkamah Agung RI memutuskan untuk mengembalikan Ismail ke posisi Kepala Desa.

Sebelumnya, atas gugatan M. Maeta, Ismail dinyatakan kalah, dan pemerintah kabupaten Empat Lawang diinstruksikan untuk mencopotnya dari jabatan Kepala Desa.

Namun, dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan pembatalan seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:

H Budi Antoni Dikabarkan Akan Maju Pilkada 2024 Mendatang, Bagaimana Respon Masyarakat?

Hak dan nama baik Ismail sempat terganggu dan menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.

Namun, dengan keputusan ini, keputusan hukum telah membuktikan kekeliruan dalam memberhentikan Ismail dari jabatannya.

Herman Hamzah, kuasa hukum Ismail, menyatakan bahwa mereka telah mengirim surat untuk melantik kembali Ismail sebagai Kepala Desa Rantau Tenang yang telah terampas selama ini.

“Dari putusan Mahkamah Agung RI, sudah jelas ada kekeliruan dalam memberhentikan klien kami. Kami telah memegang salinan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. ***

Baca Juga:

Hujan Deras Picu Longsor di Empat Lawang, Lalu Lintas Lumpuh Total dan Sekolah Diliburkan, BPBD Tunggu Bantuan Alat Berat

 

 

(fir/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *