OKI, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung.
Korban, M (21), ditemukan tewas pada Minggu, 15 Juni 2025, di belakang SPBU setempat. Ia mengalami luka tusuk dan cekikan.
Lihat Juga: 30 Menit Mematikan di Lahat: Dua Pembunuhan, Dua Lokasi, Satu Acara
Lihat Juga: GEMPAR! Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka di Paha Kiri, Diduga Korban Pembunuhan
Lihat Juga: Tragis, Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Satu Keluarga di Muba Ditemukan Tewas
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial B (19) sempat mengajak korban berboncengan motor dengan alasan hendak mengambil pancing, sebelum menuju ke lokasi kejadian.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku berusaha mengambil sepeda motor korban. Saat korban melawan dan berteriak, pelaku panik lalu mencekik leher korban hingga mereka terjatuh. Pelaku kemudian menikam korban berulang kali menggunakan pisau yang telah dibawanya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasadnya diseret sejauh sekitar 10 meter dan ditutupi dengan karung. Tak hanya itu, pelaku turut mengambil barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat, ponsel Vivo Y12s, tas selempang, dan sepasang anting emas.
Tim Reskrim Polres OKI melakukan penyelidikan intensif dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Batam pada 16 Juli 2025. Operasi penangkapan dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, pukul 19.30 WIB, di kawasan Nagoya, Batam. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKI dan mengakui seluruh perbuatannya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional timnya, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat melalui penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak kejahatan. ***
