Pria di OKI Tikam Rekan Kerja Sendiri Pakai Senjata Korban, Diduga Dipicu Salah Paham

Hukrim, Sumsel423 Dilihat

OKI, KABAREMPATLAWANG.COM — Drama berdarah terjadi di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Seorang pria berinisial B (39) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, Y (41). Gara-garanya? Cuma karena salah paham!

Insiden ini pecah di area mes karyawan salah satu perusahaan di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Sabtu (28/6/2025) lalu.

Lihat Juga: Tewas Ditempat, Kecelakaan maut di OKU, Truk Bermuatan Batu Bara Jatuh dari Jembatan

Lihat Juga: Naas! Pemuda Ini Tewas Setelah Motor yang Dikendarainya Senggol Truk

Lihat Juga:Tergilas Babaranjang: Pria Empat Lawang Tewas Mengenaskan di Rel Kereta Muara Enim

Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi Yusrian, angkat bicara soal tragedi ini. Ia menjelaskan kalau pelaku langsung diamankan usai menghabisi nyawa korban, yang ternyata teman kerjanya sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tragis ini diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Peristiwa berawal dari selisih paham antara korban Y dan pelaku B yang merupakan sopir truk angkutan pegawai perusahaan,” katanya, Senin (21/7/2025).

Masalah makin panas saat korban sampai di mes dan keduanya cekcok. Nahasnya, korban malah mengejar pelaku pakai pisau. Tapi saat berkelahi, senjata itu malah balik mengenai si korban sendiri.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri, patah tulang iga keenam, yang menjadi penyebab utama kematian korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis,” ujarnya.

Polisi langsung gercep setelah terima laporan. Pelaku akhirnya berhasil diciduk di sebuah pondok di Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, Minggu (29/6/2025).

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat soal pembunuhan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bilah pedang sepanjang 50 cm dengan gagang kain, 1 bilah pisau, 1 kain sarung, serta pakaian yang digunakan pelaku dan korban,” tuturnya.

Sekarang pelaku harus siap menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Gara-gara salah paham, nyawa melayang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *