OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM – Drama mafia tanah lagi-lagi terungkap! Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menahan Lukman, eks Kades Kayuara Batu, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.
Ia diduga main curang dengan nerbitin Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang statusnya masih kawasan hutan. Gak tanggung-tanggung, luas lahannya tembus 1.541 hektar!
Lihat Juga: 2 Pelaku Diciduk, 2 Kabur!, Aksi Pencurian Pipa Pertamina di Prabumulih Gagal Total
Lihat Juga: Residivis di Muratara Kembali Berulah! Megi Irawan Ditangkap Usai Curi Kotak Amal
Lihat Juga: Diamankan Warga dan Diseret ke Polsek Dempo Utara, Remaja Asal Lahat Kepergok Curi Kopi
Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di wilayah perbatasan Ogan Ilir dan Muara Enim, Sumsel. Selama jadi Kades, doi dituding memperjualbelikan lahan secara ilegal—padahal itu kawasan hutan, guys.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, blak-blakan soal peran tersangka:
“Jadi berdasarkan penyelidikan, tersangka telah melawan hukum terkait tujuan penerbitan SPH tersebut,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Parahnya, lahan-lahan itu dijual ke pihak perorangan dan bahkan udah ditanami sawit. Total transaksi? Sekitar Rp29 miliar! Dan itu semua dilakukan tanpa legalitas sah, karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menteri LHK nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
“Lahan yang dijual itu kemudian ditanami kelapa sawit. Padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri LHK,” jelas Assarofi.
Masih menurut Kejari, Lukman gak cuma ngelanggar aturan kehutanan, tapi juga ngemplang kewajiban bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp14 miliar. Bahkan, ada indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, dan gratifikasi ke sejumlah pejabat desa demi mempercepat proses legalisasi lahan.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah, terutama yang melibatkan aparat desa, masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan aset negara,” lanjutnya.
FYI, total ada 63 saksi yang udah diperiksa penyidik. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
“Kami juga sedang mengusut keterlibatan oknum lainnya di kasus mafia tanah ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami terus melakukan pengembangan,” tegas Assarofi. ***
