Oknum Sipir Lapas Lahat Tertangkap Bawa Sabu 102 Gram, Diperintah Napi

Hukrim, Sumsel189 Dilihat

LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM — Seorang oknum sipir Lapas di Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lahat. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,33 gram yang disimpan di saku jaket pelaku.

Pelaku diketahui bernama Donny Pratama (32), seorang petugas di Lapas Kelas II A Lahat, Sumsel. Ia ditangkap pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir jalan Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Sumsel.

Lihat Juga: “Jangan Lindungi Oknum” LSM Gerhana Desak Kalapas Nonaktifkan Tiga Oknum Diduga Pungli di Lapas Empat Lawang

Lihat Juga: Pelaku Pungli Berhasil Ditangkap Polsek Semidang Aji Saat Patroli Malam di Jalur Batu Bara

Lihat Juga: Kejati Sumsel Bidik Aliran Dana Pungli ke Oknum APH, OTT di Lahat Menghasilkan Rp65 Juta

Kasi Humas Polres Lahat, AKP Mastoni, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan.

“Saat di TKP petugas langsung menangkap pelaku yang sedang berada di atas motor,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip seberat 102,33 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam saku jaketnya.

“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana berinisial AL, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A,” katanya.

Menurut keterangan, AL meminta Donny untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di luar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *