Kejati Sumsel Bidik Aliran Dana Pungli ke Oknum APH, OTT di Lahat Menghasilkan Rp65 Juta

Hukrim, Sumsel165 Dilihat

PALEMBANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Arah angin penyelidikan terus bergeser tajam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kini membidik aliran dana pungutan liar (pungli) yang dikumpulkan dari para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Diduga, uang tersebut bukan sekadar pungli biasa—tapi diarahkan untuk “setoran” ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Lihat Juga: Heboh!, Camat dan 20 Kades di Lahat Kena OTT, Diduga Terlibat Pungli saat Rapat HUT RI

Lihat Juga: Pelaku Pungli Berhasil Ditangkap Polsek Semidang Aji Saat Patroli Malam di Jalur Batu Bara

Lihat Juga: “Jangan Lindungi Oknum” LSM Gerhana Desak Kalapas Nonaktifkan Tiga Oknum Diduga Pungli di Lapas Empat Lawang

“Para penyidik kami akan mendalami dugaan adanya setoran dana ke oknum APH. Ini masih akan kami telusuri,”
ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025) dini hari.

Dugaan ini semakin menguat setelah tim penyidik mendapati indikasi bahwa dana yang dikumpulkan bersumber dari anggaran Dana Desa. Artinya, ada aroma kuat penyalahgunaan uang negara.

“Kami akan menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi di Lahat. Dan tentunya ini harus menjadi perhatian untuk daerah yang lain,”
terangnya.

Menurut Adhryansah, Dana Desa seharusnya telah memiliki perencanaan dan peruntukan yang rigid—bukan celah untuk ‘setoran siluman’. Jika ada alokasi untuk oknum di luar sistem, jelas ini sudah menyimpang.

“OTT ini agar bisa dijadikan pembelajaran kepada pemerintah desa untuk tidak menanggapi permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum atau yang lainnya,”
tegasnya.

Sebelumnya, dalam operasi senyap yang dilakukan Kamis (23/7/2025) sore di Kecamatan Pagar Gunung, Kejati Sumsel mengamankan 22 orang. Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp65 juta ikut diamankan, diduga hasil dari pungli para Kades yang terjaring OTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *