LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau menangkap pasangan suami istri (pasutri), Kamelia (32) dan Taha (31), yang hendak menjual atau mengedarkan ineks.
Polisi menangkap kedua tersangka, warga Dusun I Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (7/8/2025) saat melintas di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Lihat Juga: Tipu Warga Rp 34 Juta dengan Modus Proyek Sepeda Listrik Fiktif, Pasutri Pemilik Toko Mainan Ditangkap
Lihat Juga: Kernet Truk di OKU Alami Luka Bakar Serius, Tersengat Kabel Listrik Tanpa Pelindung
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:
1 (satu) plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir pil ekstasi, dengan rincian 10 (sepuluh) berbentuk bulat berwarna pink dan 10 (sepuluh) berbentuk bulat berwarna kuning, jenis ekstasi dengan brutto 8,53 (delapan koma lima tiga) gram.
1 (satu) plastik klip berisi 39 (tiga puluh sembilan) butir pil ekstasi berwarna pink berbentuk granat dengan brutto 14,32 (empat belas koma tiga dua) gram.
1 (satu) plastik klip berisi pecahan pil ekstasi dengan brutto 0,50 (nol koma lima nol) gram.
1 (satu) buah kotak rokok merek Djarum.
1 (satu) unit mobil Agya warna putih dengan nopol BG 1373 GK, NOKA: MHKA4DA3JEJ020164, dan NOSIN: 1KRA065052.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan pasangan suami istri yang menjual narkoba bermula pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menangkap dan mengamankan tersangka Kamelia dan Taha di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Saat mobil tersangka digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Djarum yang di dalamnya disembunyikan narkotika jenis ekstasi di bawah jok sebelah kiri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
