HAMASS Minta Kejati Periksa Sekwan, Direktur RSUD, PPK hingga Kontraktor Empat Lawang

Hukrim, Sumsel1 Dilihat

PALEMBANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi demonstrasi sekaligus resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (2/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah di lingkungan Sekretariat DPRD dan RSUD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pilihan Redaksi

Sosok Yuli Andri, Jaksa Pembongkar Mega Korupsi di Padang Kini Jadi Kajari Empat Lawang

OTT di BKPSDM Muratara, Satu Tersangka Diamankan Polisi

Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Diduga Terseret Suap Proyek Pemkab

Aksi yang dikomandoi langsung Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, menyebutkan bahwa langkah hukum tersebut diambil berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025.

Dalam temuan tersebut, BPK mencatat sejumlah dugaan penyimpangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang, meliputi:

Kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal sebanyak tujuh paket dengan nilai kontrak Rp1.078.966.434,00 dan nilai kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp153.546.001,42.

Kelebihan pembayaran belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp144.728.212,20.

Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp1.286.815.400,00.

Selain itu, BPK juga menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan di RSUD Empat Lawang senilai Rp301.010.560,76.

“Sejumlah temuan-temuan ini yang diduga menabrak regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Rahmat.

Menurutnya, temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan mengindikasikan lemahnya pengawasan serta adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara.

“Nilai temuan ratusan juta hingga miliaran rupiah ini bukan angka kecil. Ini uang publik, uang masyarakat Empat Lawang, yang seharusnya dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai kontrak,” tegasnya.

Dalam laporannya, BPK juga menyebutkan bahwa kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah sehingga masih tercatat sebagai nilai yang wajib disetor.

Atas kondisi tersebut, HAMASS menggelar aksi damai di Kejati Sumsel dan mendesak agar persoalan itu tidak berhenti pada penyelesaian administratif. Mereka meminta kejaksaan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

Lihat Juga: Terancam 9 Tahun Penjara, Oknum Wartawan di Muara Enim Kena OTT Diduga Peras Kades

“Melalui aksi hari ini juga, kami melaporkan persoalan tersebut secara resmi, meminta pihak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti temuan BPK secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat. Segera periksa Kepala Sekretariat DPRD Empat Lawang (Sekwan), Direktur RSUD Empat Lawang, PPK, PPTK dan para kontraktor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, massa aksi HAMASS diterima oleh Kejati Sumsel yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH.

“Terkait apa yang di sampaikan dan di laporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti, tetapi alangkah baiknya sebelum melakukan aksi unjuk rasa 2 hari sebelum nya bisa japri saya, agar saya mudah dan cepat meresponnya dan menanggapinya,” jelasnya.  (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *