Warga Gagalkan Aksi Pencurian dengan Pemberatan di Muba, Pelaku Diamankan Polsek Tungkal Jaya

Hukrim, Sumsel391 Dilihat

MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun IV, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB berhasil digagalkan warga.

Pelaku, Tomi Haryanto (21), warga Desa Limbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan bersama barang bukti oleh Polsek Tungkal Jaya.

Lihat Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembobol ATM RSUD OKI yang Menggasak Rp425 Juta

Lihat Juga: Kerugian Tembus Rp 200 Juta, Dipakai Beli Sabu!, Kosan Dokter di Lubuklinggau Dibobol Tetangga,

Tomi yang sehari-hari bekerja sebagai pencari barang bekas itu awalnya berpura-pura berkeliling di sekitar rumah warga. Namun, saat melintas di rumah korban Burlian (51), ia memanfaatkan kesempatan untuk membobol rumah.

Dengan menggunakan besi bulat, pelaku merusak gembok pintu, masuk, dan mengacak-acak lemari korban untuk mencari barang berharga.

Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean, S.H., mewakili Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa karena tidak menemukan barang berharga, pelaku akhirnya mengambil sejumlah barang milik korban.

Di antaranya, satu toples berisi uang logam Rp18.200, satu bilah pisau dapur, tiga tabung gas LPG 3 kg, dan satu gulungan kawat besi.
Pelaku menggunakan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam lis merah untuk membawa hasil curiannya.

Namun, aksinya keburu dipergoki korban dan warga sekitar. Tanpa perlawanan, Tomi berhasil diamankan di lokasi kejadian lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, dua keranjang, tiga tabung gas LPG 3 kg, satu pisau dapur stainless berbungkus kayu, satu gulungan kawat besi, satu toples berisi uang logam Rp18.200, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp750.000. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas IPTU S. Hutahean.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *