LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi di dua lokasi berbeda, Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari empat tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perempuan.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, menjelaskan tersangka pertama yang ditangkap adalah Novi Sulayan (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Lihat Juga: Pengedar Ekstasi Dibekuk di OKU Selatan, Polisi Amankan 50 Butir Siap Edar
Lihat Juga: Dibeli dari Pengedar DPO PALI, Polres Prabumulih Grebek Pria Bawa 9 Ekstasi Kodok Hijau
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti disembunyikan di tumpukan pakaian,” ujar Romi, Selasa (2/9/2025).
Barang bukti yang disita dari tangan Novi, antara lain:
1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex
1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 8 butir pil ekstasi dengan warna serupa
“Total barang bukti yang disita dari tangan Novi sebanyak 108 butir pil ekstasi,” tegasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hanya berselang 15 menit, tiga tersangka lain berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Mereka adalah Herlan (42), Dayu Rapano (25), dan Andri Eka Saputra (33), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dari hasil interogasi, diketahui ekstasi yang diamankan dari Novi berasal dari Herlan. Sementara Dayu dan Andri berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang dari kawasan Mangun Jaya.
Lihat Juga: Polres Muratara Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Selamatkan 10 Ribu Jiwa
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi BG 1827 UJ yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.
“Keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Romi. ***
