Kejari Lahat Tetapkan Eks Ketum KONI Kalsum Barefi Tersangka Korupsi Rp1,76 Miliar

Hukrim, Sumsel311 Dilihat

LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat akhirnya menetapkan mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Lahat periode 2020-2024, Kalsum Barefi, sebagai tersangka tunggal kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

Perkara yang diusut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, saat ini hanya menyeret Kalsum Barefi seorang.

Lihat Juga: OTT Pemerasan! Dua Oknum LSM Ancam Bawaslu Soal Dana Hiba

Lihat Juga: Ekspresi Kebebasan atau Simbol Makar?, Polemik Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80

Barefi disebut harus bertanggung jawab atas dana hibah sekitar Rp1,76 miliar dari total Rp20,461 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan itu mencakup pemalsuan tanda tangan, pemotongan dana kepada cabang olahraga (cabor), hingga laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SH MH, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan sejumlah rangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di kantor Dispora serta Sekretariat KONI Lahat beberapa waktu lalu.

Dari keterangan para saksi, Kalsum Barefi disebut melakukan pemotongan dana hibah ke sejumlah cabor, mulai dari event lari 50K hingga Porprov Lahat 2023.

“Semua keterangan saksi mengarah ke tersangka Kalsum Barefi. Karena ia sebagai Ketum punya peranan penting dan lakukan unsur paksaan. Ia (Kalsum Barefi) memang hanya teken cek, tapi sebelumnya ia sudah ada komitmen (penekanan) ke tiap cabor,” kata Toto Roedianto saat press release di kantor Kejari Lahat, Selasa (2/9/2025).

Disinggung terkait jumlah potongan ke tiap cabor, Toto Roedianto menyebut bervariasi, tergantung komitmen tersangka kepada masing-masing ketua cabor. Namun tidak seluruh cabor terkena pemotongan.

“Jadi masing-masing Ketua Cabor menyetujui komitmen, karena unsur keterpaksaan. Karena saat itu tersangka memiliki wewenang dalam menentukan pagu rencana kerja anggaran (RKA) cabor,” bebernya.

Toto menambahkan, pihaknya selanjutnya akan menelusuri aset yang terlibat dalam perkara ini untuk mengetahui ke mana aliran kerugian negara.

Lihat Juga: 74 Pejabat Pemkot Pagar Alam di Rotasi Jabatan: Guna Meningkatkan Kinerja Organisasi

Sementara itu, terhadap tersangka Kalsum Barefi, terhitung Selasa (2/9/2025) hingga Minggu (21/9/2025), resmi ditahan di Lapas Klas IIA Lahat.

“Titik beratnya saat ini masih mengarah ke tersangka Kalsum Barefi, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Toto Roedianto. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *