MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim menangkap seorang pria berinisial RB (33) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di pintu masuk GOR Pancasila, Jalan Lintas Muara Enim–Palembang, Rabu (10/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lihat Juga: Satres Narkoba Polres Muara Enim Ringkus Dua Pengedar Sabu di Rel Kereta Api
Lihat Juga: Polres Prabumulih Tangkap Buruh Pengedar Sabu, Barang Bukti 5 Paket Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10,29 gram.
“Benar, tersangka ditangkap. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif narkotika,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Muara Enim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) RTM Situmorang, Senin (15/9).
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 10,29 gram, satu unit handphone, sebuah kotak rokok, uang tunai Rp70 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi.
Situmorang menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika.
“Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba, akan kami tindak tegas,” ungkap Situmorang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, menambahkan bahwa RB resmi ditetapkan sebagai pengedar narkoba.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat,” kata Yurico.
Lihat Juga: Pengedar Sabu 6,72 Gram di Muara Lakitan Dibekuk “Eagle Squad” Polres Musi Rawas
Perwira pertama Polri ini juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian.
“Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” ungkap Yurico. ***
