MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Kebakaran dan ledakan hebat terjadi di sebuah sumur minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/9/2025) siang.
Ledakan tersebut diduga berasal dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak mentah tanpa izin yang dilakukan sejumlah pekerja.
Lihat Juga: Polisi Muba Warning Keras! Stop Pengeboran Minyak Ilegal Usai 5 Orang Terluka
Lihat Juga: Empat Pelaku Curi Minyak Pertamina Ditangkap, Satu Buron
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., membenarkan insiden tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Heri Yadi bin Nurdin (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal yang berujung pada ledakan besar.
Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian Heri Yadi bersama dua rekannya, Zulha dan Doni, sedang melakukan pengambilan minyak mentah dari sumur minyak ilegal milik Joko Purnomo. Tiba-tiba terjadi ledakan yang disertai kobaran api hebat. Api melalap sejumlah fasilitas di lokasi, mulai dari motor polot, pondok pekerja, bak penampungan minyak, hingga peralatan eksploitasi. Tragisnya, api juga mengenai kedua pekerja, Zulha dan Doni, yang berada di dekat titik ledakan.
“Ledakan ini membuktikan betapa berbahayanya aktivitas ilegal drilling. Selain merusak lingkungan, juga mengancam keselamatan jiwa para pekerja dan masyarakat sekitar,” tegas IPTU Hutahean.
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti di lokasi, antara lain canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, serta minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter.
Atas perbuatannya, tersangka Heri Yadi dijerat Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. Saat ini ia telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak lagi melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut rawan menimbulkan kebakaran, ledakan, serta kerusakan lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak. ***
