Anak Putus Sekolah di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu di Warnet

Hukrim, Sumsel687 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang anak putus sekolah di Kota Lubuk Linggau ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau.

Anak di bawah umur berinisial AR (15), warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan petugas di sebuah warnet di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lihat Juga: Pengedar Sabu 10,29 Gram Ditangkap di GOR Pancasila Muara Enim

Lihat Juga: Peredaran Sabu Terbongkar di Muara Enim, MF Digelandang Polisi Bersama Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu dompet warna pink merek Aming Medan berisi plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,53 gram, serta uang tunai Rp200 ribu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dijelaskan AKP M. Romi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR saat berada di lokasi.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Dari kantong bagian dalam sebelah kiri jaket warna putih-hitam merek MCVOIS yang dikenakan AR, ditemukan satu dompet warna pink merek Aming Medan berisi delapan plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,53 gram.

Selain itu, dari kantong depan sebelah kanan jaketnya ditemukan uang tunai Rp200 ribu.

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu ball plastik klip kosong, satu buah pipet plastik yang dimodifikasi berbentuk sekop, serta jaket yang digunakan tersangka.

Lihat Juga: Pemuda di Empat Lawang Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan 2,86 Gram Sabu

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, sekaligus mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *