Barang Bukti Disembunyikan dalam Wadah Minyak Rambut, Dua Pengedar Sabu di Keluang Dibekuk Polisi

Hukrim, Sumsel168 Dilihat

MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keluang dalam waktu hampir bersamaan.

Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Lihat Juga: Amankan Dua Paket Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Raja

Lihat Juga: Polisi Amankan 5,28 Gram Barang Bukti, Pengedar Sabu di Rambang Niru Dibekuk

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka bernama Indra Dwi Ariansyah (22), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, diringkus di sebuah kontrakan di Kelurahan Keluang. Dari tangan Indra, polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel.

Hanya lima menit berselang, sekitar pukul 19.35 WIB, petugas kembali meringkus terduga kurir lainnya, Eko Purwanto (25), warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu. Dari kontrakan Eko yang berada di lokasi yang sama, tim menemukan 12 paket sabu seberat 3,7 gram yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merek Black Jack. Polisi juga menyita uang tunai Rp650 ribu dan satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas IPTU Hutahaean mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi Satres Narkoba. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Tim langsung bergerak dan mengamankan para tersangka. Keduanya tidak bisa mengelak saat barang bukti ditemukan di tempat penyimpanan yang mereka sembunyikan,” ujar Hutahaean, Minggu (9/11/2025).

Kedua tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muba dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menduga keduanya merupakan kurir yang berada dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Keluang.

“Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Lihat Juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap di Kebun Karet Karang Raja

Hutahaean juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting sebagai sumber informasi awal.

“Segera laporkan bila mengetahui penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *