Polsek Rambang Tangkap DPO Curas, Satu Pelaku Akhirnya Tersudut di Rumah Sendiri

Hukrim, Sumsel69 Dilihat

MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Polsek Rambang Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Rambang dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Muara Enim, khususnya di wilayah Kecamatan Rambang.

Lihat Juga: Dua DPO Pelaku Curat Ditangkap Polisi Saat Operasi Sikat II Musi di Musi Rawas

Lihat Juga: Polres Lahat Ringkus Empat Pelaku Pencurian, Satu DPO Dibekuk di Musi Banyuasin

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pelapor Situ Rofiah, warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang.

Pelapor melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Wisata Unit VI, Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat, 28 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh tiga orang pelaku (dua pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman) dengan cara menodongkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J BG 3466 OY dengan kerugian sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Kapolsek Rambang Dangku, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Andri Trisna Eka Putra, SH, MH, serta Kanit Intel Polsek Rambang Aipda Sigit Indratno, SH, bersama Team Macan Putih Rambang Unit Reskrim Polsek Rambang, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku (DPO) Rounike Oktora.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 6 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun V Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 3466 OY, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 3466 OY, satu buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, satu buah kotak HP merek VIVO Y95, satu buah SIM card, dan satu buah kartu memori.

Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, M.Si, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Rambang yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan bertindak cepat terhadap setiap laporan tindak pidana. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat yang membantu memberikan informasi,” ujar Kapolsek IPTU Zulkarnain.

Lihat Juga: Penggerebekan di Muara Kelingi, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi, Suami Tersangka Jadi DPO

Lebih lanjut, IPTU Zulkarnain menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV di tempat usaha maupun rumah tinggal, agar potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Rambang Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan. Polri akan terus hadir dan bekerja profesional demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muara Enim, khususnya di Kecamatan Rambang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *